Danpos Ramil Muara Dua Gelar Sosialisasi Pencahan Kebakaran Hutan untuk Masyarakat

LHOKSEUMAWE- Untuk mengantisipasi musim kemarau, Pos Ramil Muara Dua menggelar sosialisasi dan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe , Senin (19/2/18).

Kegiatan itu bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.

Camat Muara Dua Bukhari, S.Sos, Danpos Ramil Muara Dua, Pelda Ilham, dan Kapolsek Muara Dua Iptu Rusyidi, turut menyampaikan materi mengenai kebakaran hutan tersebut.

“Mari kita bersama-sama untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan, agar selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakar. Karena mudah merambat kemana-mana bahkan hingga ke pemukiman warga,”  ungkap Camat Muara Dua, Bukhari, S.Sos.

Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto melalui Danpos Ramil Muara Dua, Pelda Ilham, mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai cuaca panas seperti saat ini yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Apabila suatu ketika terjadi kebakaran, maka masyarakat segera menghubungi petugas pemadam kebakaran, Koramil dan Polsek setempat,” ujar Pelda Ilham.

Lanjutnya, masyarakat perlu mengetahui mengenai bahaya membakar hutan. Apabila terdapat oknum masyarakat yang membakar hutan, maka akan dikenakan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp.1,5 Miliar. Hal itu berdasarkan Pasal 78 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (1) huruf H UUPPLH. Dan Pasal 108 UUPPLH yang ancaman 3 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda Rp.3 Miliar.

“Mari kita peduli untuk menjaga lingkungan agar tetap hijau dan sejuk, hindari membakar hutan atau lahan yang dapat merusak lingkungan hingga merugikan kita semua,” ungkap Pelda Ilham.