Banda Aceh – Personel Ajendam IM beserta perwakilan Spersad memberikan Sosialisasi Bujukmin Bin PNS dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin PNS AD jajaran Kodam IM, di ruang TMMD Makodam IM, Selasa (30/4/19).
Kehadiran Tim Sosialisasi Bin PNS AD yang dipimpin oleh Mayor Caj Tavifuddin Lubis beserta perwakilan dari Spersad di ruang TMMD Makodam IM disambut baik para personel Militer dan PNS yang mewakili masing-masing satuannya.
Dalam sambutanya ketua Sosialisasi Pembinaan PNS AD jajaran Kodam IM Mayor Caj Taviffudin Lubis mengatakan, Sosialisasi Bujukmin Bin PNS dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin PNS AD sangat penting sebagai pedoman atau petunjuk yang harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh prajurit TNI dan PNS AD terutama yang ada di jajaran Kodam IM.
Tata cara, ketentuan dan juga pengklasifikasian hukum disiplin PNS AD sangat perlu disampaikan guna mencegah, mengurangi dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dari personel PNS AD.
Masuk ke materi sosialisasi yang dipersentasikan oleh PNS III/D Ibu Rianti Ekawardani yang menjabat sebagai Kaur Yanpers Spaban-3/aspers Spaban VI/Bin PNS Spersad dan PNS III/C Ibu Susiyeti yang sehari-hari menjabat sebagai Kaur Sah Spabandya-3/Watpers Spaban VI/Bin PNS Spersad.
Materi yang disampaikan secara mengalir didahului mulai dari jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menjatuhi hukuman disiplin (kumplin), tata cara pelaksanaan kumplin, proses penjatuhan kumplin, persyaratan administrasi kumplin, sampai dengan mekanisme penyelesaian penjatuhan kumplin PNS.
Diakhir kegiatan, ketua Tim sosialisasi Bin PNS AD menyatakan bahwa pemberian penjatuhan hukuman disiplin yang telah diatur diharapkan dapat memberikan rasa adil, efek jera, mendidik serta memberikan kepastian hukum yang jelas dan transparan.