KODIM 0116/NARA GELAR SOSIALISASI HUKUM, TATIB LALIN, NARKOBA DAN PEMERIKSAAN URINE

Suka Makmue, Kodim 0116 Nagan Raya melaksanakan sosialisasi hukum tentang tata tertib berlalu lintas dan sanksi hukum serta bahaya penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, di Makodim Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kamis (12/10/2017)

Dalam acara yang diikuti ratusan orang itu, turut dihadiri Pasi Hartib Denpom IM/2 MBO, Kap Cpm Lutfti Cahyono, Pasi Penyidik Denpom Im/2 MBO Kap Cpm Ahmad Ahmad Darudi, para Pasi Kodim serta Danramil dan Danposramil Kodim 0116.

Tujuan diadakan sosialisi Lakalalin itu, untuk membuka kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalan aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya seperti menggunakan helm, melengkapi surat-sarat kenderaan dan memahami makna dari rambu-rambu lalu lintas.

“Karena meningkat Lakalalin di wilayah teritoril Kodam I-IM, sehingga perlunya dilakukan penyuluhan hukum dan tata tertib berlalu lintas,” kata Kodim Nagan Raya, Letkol Kav Mochammad Wahyudi.

Dalam sosialisasi itu, juga dipaparkan ketentuan- ketentuan hukum dalam berlalu lintas seperti Pasal 280, tentang sansi pidana tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 281, tentang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), akan diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Pasal 282, tentang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga dipaparkan soal bahaya narkotika dan zat aditif lain yang berdampak negatif bagi kesehatan seperti turunnya kesadaran, menimbulkan ketergantungan dan merusak masa depan generasi

Penyalahgunaan dan peredaran gelap dan Prekursor Narkotika, masuk dalam katagori tindak pidana berat, sehingga penanganannya, pun cukup serius sebagai mana diatur dalam UU No. 35/2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya personel Denpom melaksanakan Pemerikasaan Urine kepada prajurit dan pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor meliputi :
Lampu, Klakson, Kaca spion, SIM dan STNK.