Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Sebagai Palang Pintu Penegak Aturan di Kab Aceh Besar

Aceh Besar-  Bupati Aceh besar  Ir. Mawardi Ali, menegaskan bahwa  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar merupakan Palang pintu penegak Aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar.Hal tersebut dikatakan Bupati saat memberikan pengarahan  kepada 289 peserta Diksar Satpol PP & WH Kabupaten Aceh besar tahun 2018. Minggu (15/4/18).

Bupati Aceh Besar sangat Bangga atas perubahan yang sangat  Drastis atas sikap dan Disiplin para Anggota Satpol PP & WH Kabupaten Aceh besar, kompak, solid terlihat saat menyaksikan yel yel yang serempak dan kompak,  sehingga Bupati Aceh Besar terperanjat bangun dari tempat duduknya untuk turut serta memberi semangat dan turut larut dalam yel yel tersebut.

Atas kekompakan dan kesolidan antara Satpol PP & WH dua unit yang berbeda,  Bupati Aceh Besar  sangat optimis atas kinerja anggota Satpol PP & WH  dalam menegakan peraturan daerah usai mengikuti Diksar selama 10 hari di Dodik Bela Negara Rindam IM dan mengaplikasikan segala ilmu yang didapatkan dilembaga pendidikan ini dan jangan luntur, pertahankan, sikap dan disiplin serta Loyalitas saat bekerja di unit kerja nantinya.

“ Aceh Besar merupakan palang pintu provinsi Aceh, untuk itu Satpol PP & WH kabupaten Aceh besar sebagai palang pintu penegakan peraturan Daerah ,”  ujar Bupati.

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa peserta Diksar Satpol PP & WH ini usai mengikuti pendidikan bisa membawa manfaat serta  peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar, untuk mewujudkan Ketertiban dan ketentraman Lingkungan bagi masyarakat serta tegaknya PERDA dan PERKADA juga tegaknya syariat islam khususnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Oleh karena itu disamping menegakkan perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainya yaitu Peraturan Kepala Daerah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pada pasal 12 ayat (1) huruf e bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar.

Dan pasal 255 menyatakan bahwa dibentuk satuan polisi pamong praja adalah untuk menegakkan perda dan perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.Hal ini berarti bahwa satuan polisi pamong praja merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap urusan wajib dimaksud, selanjutnya tugas Satpol PP dan WH yang mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, maka semua yang dikerjakan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang telah diatur.

Dalam kesempatan tersebut Bupati sempat berdialog dengan beberapa peserta Diksar Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Besar yang ditunjuk secara acak untuk mengetahui kesan selama menjalani Diksar ini, secara umum mereka menyadari dan memang perlu dilaksanakan Diksar Satpol PP dan WH ini supaya memahami akan tugas yang akan dijalankan usai Diksar ini.

Turut  hadir pada acara tersebut, Danrindam Iskandar Muda kolonel Inf. Niko Fahrizal. M.Tr. (Han), Sekda kab Aceh Besar, Kadis pemuda dan Olah Raga kab Aceh Besar, Kasatpol PP & WH Kab Aceh Besar serta Dandodik Bela Rindam IM.