Subdenpom IM/1-5 Gelar Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi di Kodim 0106/Ateng

TAKENGON. Sebagai upaya mencegah serta menekan terjadinya pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum kepada anggota prajurit TNI khususnya yang berada diwilayah Aceh Tengah, Subdenpom IM/1-5 menggelar sosialisasi Operasi penegakan ketertiban (Ops Gaktib) dan dan Operasi Yustisi kepada personel Kodim 0106/Ateng-BM di Aula Persit Kodim setempat. Selasa (7/2/17).

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Dan Subdenpom IM/1-5 Kapten Cpm Aminoto, yang menjelaskan beberapa point dan materi penting mengenai pelanggaran yang masuk ke Subdenpom IM/1-5 serta penanggulangannya.

Aminoto menyebutkan, ada beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke Subdenpom IM/1-5, yakni kasus Disersi, THTI, Asusila, dan Narkoba.

Dalam kasus narkoba dirinya memaparkan bahwa narkoba adalah obat terlarang yang dapat menimbulkan hilangnya kesadaran bagi pengguna. Dampaknya sangat berbahaya karena dapat merusak susunan saraf, mengakibatkan ketagihan, ketergantungan, perubahan prilaku, hilang perasaan dan kesadaran hingga mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh personel jajaran Kodim 0106/Ateng dan keluarga agar menghindari dan mencegah penyalahgunaan narkoba sesuai fakta integritas komitmen perang terhadap narkoba yang telah prajurit dan keluarganya tanda tangani.

Selain kasus narkoba, Dan Subdenpom juga memaparkan terkait beberapa pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya bekas kekerasan maupun tidak terhadap korbannya. Dan bagi prajurit TNI yang dengan sengaja tidak menaati perintah diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya beliau menjelaskan setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, bagi pelanggar akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 50 ayat 3, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 ( Lima milyar rupiah  ).

Komitmen Satuan Polisi Militer akan menindak tegas dan memproses secara hukum terhadap suatu tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI tanpa pandang bulu. Karena sekecil apapun pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dalam sendi kehidupan prajurit secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh dan dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI,” tegas Aminoto.

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Kasdim 0106/ Ateng Mayor Inf Ade Munandar,S.I.Pem, para Pasi Kodim dan Danramil jajaran serta anggota dan PNS Kodim 0106/Ateng.