Dalam kesempatan tersebut Mayor Chk Ary Wibowo menyampaikan tentang beberapa point tentang proses hukum bagi prajurit antara lain, proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat maksimal 21 hari. Sementara itu untuk prajurit yang melanggar hukum dan perkaranya sudah dilimpahkan ke satuan Polisi Militer (POM) tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).
Selain menyampaikan tentang proses penyelesaian perkara, tim hukum Kodam Iskandar Muda juga membahas tentang masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Insubordinasi dalam UU no 23 tahun 2014.
Sementara itu, Komandan Batalyon Zeni Tempur 16/DA Mayor Czi Didid Yusnadi melalui Wadanyon Zipur 16/DA Mayor Czi Ryan Yustian, SE mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit zipur 16/DA dan ibu –ibu persit Ranting XI Yonzipur 16 tentang segala jenis pelanggaran dan sanksinya.
“ Kepada ibu persit harus selalu mengingatkan suaminya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena dampaknya bisa merugikan citra bagi Personil itu sendiri, keluarga serta merusak citra Satuan,”ajak wadanyon.
Oleh karena itu wadanyon berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar hukum tentang akibat dan dampak apabila melanggar hukum sehingga bisa mengurangi dampak pelanggaran oleh prajurit,”tutupnya.