Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0106 Adakan Penyuluhan

Takengon – Guna mencegah penyalahgunaan narkoba, personel Kodim 0106/Aceh Tengah menerima penyuluhan tentang bahaya narkoba. Penyuluhan tersebut langsung disampaikan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tengah di aula Makodim setempat, Jln. Lut Tawar Ds. Bale Atu Kec. Lut tawar Kab. Aceh Tengah, Kamis (23/3/17).

Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro, S.I.P menyebutkan, kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang terprogram, dalam rangka untuk mengecek kondisi dari anggota Kodim 0106/Ateng. Selain itu, memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.

“Sebagai aparat Teritorial melalui kegiatan ini, nantinya, para babinsa tersebut dapat memberikan penyululuhan tentang bahaya narkoba di desa Binaannya masing-masing,” kata Dandim.

Sementara itu, pemateri dari BNK  Dr. Jefriston menjelaskan, Narkotika terbagi menjadi III golongan yaitu, Narkotika Golongan I yakni berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (heroin , kokain , ganja). Narkotika Golongan II yaitu berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir (morfin dan pertidin) dan Narkotika golongan III yaitu berpotensi ringan bisa menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi (Codein).

Sambung Dr. Jefriston menjelaskan, bahwa Narkoba dapat mempengaruhi pada manusia yakni Depresant (mengendurkan atau mengurangi aktivitas), Stimulant (meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat) dan Halusinogen menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan).

“ Jadi Sifat utama yang di timbulkan dari Narkoba adalah, menimbulkan keinginan yang tak tertahan kepada zat yg dimaksud (sugesti), kecenderungan untuk menambah dosis (toleransi), ketergantungan secara psikis, dan gejala putus zat/sakau derita badan yang sangat hebat sehingga mendorong si pengguna untuk memakai zat itu lagi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Komandan Sub Detasemen Polisi Militer IM/1-5, Kapten Cpm Aminoto menjelaskan isi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, bahwa UU tersebut berisikan sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba.

Ia menjelaskan, pasal 111 ayat (1) , bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

“ Jadi sudah jelas, Narkoba itu sangat berbahaya bagi diri kita. Oleh sebab itu, kita harus menjauhi narkoba, karena memberikan banyak dampak negatif untuk kita, dan bagi prajurit TNI apabila terbukti menggunakan narkoba sanksinya/hukuman adalah di berhentikan dengan tidak hormat (pecat),” tutup Komandan Sub Detasemen Polisi Militer IM/1-5.

Turut hadir penyuluhan tersebut, Kasdim 0106/Ateng Mayor Inf Ade Munandar S.I.Pem, para Pasi dan Danramil Kodim 0106/Ateng,  Perwakilan dari Polres Aceh tengah Aipda Johariyadi.