Takengon – Personel Kodim 0106/Ateng menerima sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) di Aula Makodim Jln. Pasar Inpres Ds. Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, jum’at ( 31/03/17 ).
Sosialisi tersebut diikuti sekitar 50 personel terdiri dari Dandim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro, S.I.P, Pabung Kab.Bener Meriah Mayor Inf Syamsirmas SE, Kasdim Mayor Inf Ade Munandar, S.I.Pem, Para Pasi dan Danramil jajaran Kodim, anggota Kodim, selain itu juga diikuti Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXII Dim 0106/Ateng.
Komandan kodim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro, S.I.P dalam sambutannya menekankan, agar peserta dapat memahami dalam sosialisi tersebut, karena sosialisasi SPT ini bertujuan untuk memberikam kesadaran dan pehamanan tentang kewajiban dan manfaat bagi kita dalam membayar pajak.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kabupaten Aceh Tengah Hadisman mengatakan SPT yang dikeluarkan pada setiap tahunnya atau anggota yang memilki NPWP berkewajiban setiap tahun untuk melapor melalui In Failing.
Ia menyampaikan, agar ibu-ibu persit yang memiliki usaha, sebaiknya membuat NPWP sendiri. Karena NPWP itu bertujuan untuk mempermudahkan untuk membayar pajak. Apalagi yang berprofesi sebagai pengusaha yang mendapatkan pengahasilan setiap tahunnya sebesar Rp. 54.000.000.
“ Jadi yang mendapatkan pengahasilan setiap tahunnya sebesar Rp. 54.000.000 , wajib membayar pajak sebesar 1% dari omset penghasilannya perbulan,” ucapnya.
“Sebagian besar kegiatan negara akan sulit apabila kita tidak membayar pajak, sebab pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara,” tutupnya.