Danyonif 115/ML Letkol Inf Muhammad Ridha mengatakan, untuk penyerahan zakat fitrah bisa berupa uang atau makanan Pokok (Beras ) karena didalam ajaran Agama Islam sendiri sudah diajarkan dan dijelaskan bahwa didalam Zakat Fitrah sudah ditentukan berapa banyak yg harus dikeluarkan, batas Waktu Zakat Fitrah yg harus dibayarkan, Syarat Wajib Zakat Fitrah yg harus dipenuhi dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah tersebut.
Penerimaan Zakat Fitrah yang sudah terkumpul mulai tanggal 10 juni s/d 23 Juli 2017 total keseluruhan makan pokok ( beras ) Sebanyak 1.000 kg yang natinya akan di bagikan ke daerah binaan yang kurang mampu di sekitar wilayah Yonif 115/ML mulai dari daerah terjauh hingga yang terdekat salah satunya masjid Asy’ Syakur Ds. Teupin Gajah Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Takmir Masjid Fisabililah di Pimpin oleh Kopda Ihsab di dampingi 6 anggota membagikan dan menyerahkan ke Takmir Masjid yang sudah terdata nama-nama yang berhak menerima Zakat Fitrah.
“ Saya mewakili Warga Yonif 115/ML mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf lahir batin,” ucap Danyonif.