Acara tersebut dibuka oleh ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos sebagai pimpinan sidang paripurna dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran, sholawat badar dan lagu kebangsaan Indonesia raya.
ketua DPRA mengatakan, bahwa masa jabatan Gubernur Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf telah berakhir pada 25 Juni 2017.
Adapun dalam hal pelantikan Gubernur dan Wagub Aceh sesuai dengan UUPA diberikan kekhususan dengan dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden RI di Aceh, sementara para Kepala Daerah setingkat propinsi lainnya dilantik secara terpusat di Ibu Kota Propinsi Jakarta.
Acara puncak sidang paripurna istimewa dalam rangka Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut didasarkan pada Kepres Nomor 51/P/2017 tentang pemberhentian dan pengesahan gubernur dan Wagub terpilih periode tahun 2017-2022.
Selain dihadiri Pangdam pelantikan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh juga dihadiri, perwakilan Dubes dan konsulat dari beberapa negara sahabat, ketua MPR, perwakilan beberapa menteri kabinet, kepala BIN, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa, Forkopimda, Wali Nanggroe Aceh dan komponen masyarakat lainnya.
