Tim Kumdam IM Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Persit Kodim 0114

Banda Aceh- Tim Hukum Kodam Iskandar Muda (Kumdam IM) yang ketui oleh Mayor Chk Beni Kurniawan. SH memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh personel dan ibu Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0114/Aceh Jaya bertempat di Aula Makodi setempat. Senin (17/7/17).

Penyuluhan hukum disatuan Kodim 0114/Ajay tersebut mengusung tema ” MEMINIMALISIR PELANGGARAN HUKUM DENGAN MENTAATI HUKUM GUNA MENUJU SANGGAMARA BANGKIT”.

Dalam kesempatan tersebut ketua tim hukum Kodam Iskandar Muda menyampaikan beberapa materi tenggang hukum diantaranya, hukum Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), Disersi, hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hukum tentang penyalah gunaan narkoba.

Mayor Chk Beni mengatakan, tujuan penyuluhan hukum ini sangat penting, selain memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan ibu persit juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit , kemudian tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum sehingga pelanggaran dalam kehidupan militer dapat di minimalisir.

Disamping itu, ketua tim juga menjelaskan, tentang beberapa point tentang proses hukum bagi prajurit antara lain, proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat  maksimal 21 hari. Sementara itu untuk prajurit yang melanggar hukum dan perkaranya sudah dilimpahkan ke satuan Polisi Militer (POM)  tidak  dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).Lebih lanjut dijelaskan ketua tim, , bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran narkoba, baik pemakai, pengedar maupun distributor akan dikenakan sangsi yang berat. “ Sangsi yang akan dikenakan dapat berupa tindakan tegas, bahkan sampai pada sangsi pemecatan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kodim 0114/Aceh Jaya mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini penting  untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit dan persit Kodim 0114/Ajay tentang segala  jenis pelanggaran dan sanksinya.

“ Kepada ibu persit harus selalu mengingatkan suaminya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena dampaknya bisa merugikan  citra bagi Personil itu sendiri, keluarga serta merusak citra Satuan,” ujar Kasdim.

Oleh karena itu Kasdim berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar hukum tentang akibat dan dampak apabila melanggar hukum sehingga bisa mengurangi dampak pelanggaran oleh prajurit,”tutupnya.