Suka Makmue. Ratusan prajurit Kodim 0116/Nagan Raya dan Persit KCK Cabang XL Kodim 0116/Nagan Raya menerima penyuluhan hukum yang bertempat di Aula Makodim 0116/Nagan Raya. Rabu (19/07).
Tim penyuluh hukum Kodam Iskandar Muda yang di pimpin Mayor Chk Beni Kurniawanbeserta anggota ini terdiri dari Mayor Chk Arie Fitriansyah,SH, Kapten Chk Dedi Darmadi Hutasoit,SH dan Serka Hafas Muzai,SH. mengupas tuntas tentang pedoman hukum yang berlaku bagi prajurit TNI maupun Persit baik hukum Pidana militer maupun sipil.
Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Kav Mochamad Wahyudi, S.I.P, M.Tr (Han) dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan sosialisai hukum ini sangat baik untuk di ketahui oleh prajurit dan Persit, sehingga kita bisa lebih tahu batasan-batasan yang dibolehkan dan yang dilarang di lingkungan TNI sesuai undang-undang.
Dandim berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit damaupun Persit dalam kehidupan sehari-hari serta menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat.
Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Beni Kurniawan menjelaskan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kita semua, agar mengetahui tentang hukum yang ada di militer dan agar dapat meminimalisir pelanggaran disatuan, khususnya Kodim 0116/Nara serta tentang bagaimana proses semua hukum dan penanganan perkara seperti pelanggaran yang bersifat pidana maupun pelanggaran disiplin prajurit. Selain itu dia juga menjelaskan bagaimana wewenang Ankum dalam setiap penyelesaian perkara yang di alami anggotannya.
Lebih lanjut, Beni menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan ibu persit untuk juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit , agar tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum sehingga pelanggaran dalam kehidupan militer dapat di minimalisir.