Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di semak belukar, baik di kebun maupun di hutan karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan hal itu ada sanksi hukumnya.
Demikian disampaikan Dandim 0102/Pidie kepada Masyarakat, dan Personel TNI Polri yang Baru saja melaksanakan Pemadaman Kebakaran Hutan Lindung di Desa Krueng Seukek Kecamatan Tangse. Sabtu (26/08/2017).
Yang mana beberapa waktu yang lalu Himbauan Larangan membakar hutan sudah pernah disampaikan oleh Komandan Kodim 0102/Pidie melalui Danramil beserta Babinsa Jajaran untuk menghimbau kepada Masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, melalui pemasangan Pemflet di batas – batas Wilayah Hutan Lindung yang dapat dilihat masyarakat.