CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, KODIM 0115/SIMEULUE GELAR SOSIALISASI NARKOBA DALAM RANGKA P4GN

Simeulue. Kodim 0115/Simeulue menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh anggota Kodim 0115/Simeulue, bertempat di Aula Makodim Desa Amaiteng Mulia Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue. Selasa, 29/08/2017.

Sosialisasi di pimpin oleh Kasdim 0115/Simeulue Mayor Inf Renaldi dan diikuti oleh 70 orang anggota Kodim 0115/Simeulue yang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama.

Kegiatan Sosialisai P4GN ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba dan keterlibatan peredaran gelap Narkoba di kalangan Prajurit TNI AD khusunya personel kodim 0115/Simeulue dan keluarga anggota di wilayah tanggung jawab kodim 0115/Simeulue.

Kepala Staf Kodim 0115/Simeulue Mayor Inf Renaldi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagai Prajurit 0115/Simeulue berharap jangan mencoba-coba mengkonsumsi Narkoba aupun terlibat dalam jaringannya. Kini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba, jaringan narkoba saat ini sudah merambah sampai tingkat desa dan tidak menutup kemungkinan menjadikan Prajurit TNI sebagai sasaran jaringan narkoba ini, baik sebagai pengguna maupun akan direkrutmen jadi bagian dari jaringan narkoba seperti pengedar maupun bandar.

Lanjt Kasdim, disampaikan bahwa TNI merupakan Institusi yang tidak diragukan lagi nasionalismenya, tegaknya Negara Indonesia ini karena adanya sosok TNI serta komitennya terhadap peberantasan narkoba, maka dari itu saya berharap jangan sampai ada anggota TNI yang terlibat dalam lembah narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Selain itu, Kasdim juga menerangkan ancaman hukuman yang akan diberikan apa bila terdapat anggota TNI yang terlibat dalam kasus narkoba mulai dari hukuman kurungan hingga pemecatan dan terakir bahkan hukuman mati.

Kasdim mengajak, bukan hannya TNI dan keluarga saja, tetapi setiap prajurit dan persit dapat berperan sebagai pelopor masyarakat untuk turut berperan aktif untuk sama-sama merangi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.

Dalam materi yang disampaikan oleh Kasdim 0115/Simeulue menjelaskan bahwa Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun Psikologi.

Psikotropika adalah setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, zat adiktif yaitu bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.