Penyuluhan ini diikuti oleh seluruh personel Prajurit dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Tepbek 00-44-02.B/LGS. Pada kesempatan itu Personel Subdenpom IM/1-2 selaku pengisi materi menyampaikan materi tentang jenis-jenis Narkotika berikut dampak buruk, indikasi dan tingkah laku pengguna sampai pasal pasal yang dijerat dan ancaman hukumannya.
Dalam sambutannya Kabekangdam IM Kolonel Cba Sugito diwakili Dantepbek 00-44-02.B/LGS Kapten Cba Milik mengatakan, maksud dari penyuluhan tentang bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Anggota Persit 00-44-02.B/LGS ini adalah untuk memberikan gambaran bagi setiap Prajurit dan Anggota Persit tentang resiko dari zat yang terkandung dari Narkoba tersebut bagi pemakai, serta sanksi-sanksi yang diterima apabila menjadi tersangka, baik sebagai pengguna atau pemakai, sebagai pengedar maupun sebagai agen yang memperjual belikan Narkoba tersebut.
Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Inti kegiatan tersebut memberikan wawasan kepada seluruh prajurit Jajaran Korem 011/LW khususnya Personel Tepbek 00-44-02.B/LGS untuk membentengi diri beserta keluarga dari bahaya narkotika dan selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
