Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Syukurdi M Sos,i,MPd menjelaskan, bahwa Kabupaten Aceh Besar terdiri dari 5 Daerah Pemilihan dan 804 TPS serta 23 Kecamatan, dan 604 desa merupakan wilayah yang sangat luas.
“jika dibandingkan dari luas dan jumlah desa di tiap Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, maka personel Panwaslu hanya terdiri dari 3 orang di tingkat Kabupaten, 3 orang di tingkat Kecamatan, 1 Org di tingkat desa dan 1 orang disetiap TPS,” terang Syukurdi M Sos,i,MPd
Oleh karena itu beliau meminta saran dan masukan dari setisp Stake Holder yang telah hadir pada kegiatan tersebut, hal ini, demi mencapai kelancaran tugas Panwaslu yang berfungsi sebagai Saksi dalam kegiatan Pemilu secara serempak nanti.
“Kepada Stake Holder hadir, kamir harapkan kerjasamanya, agar setiap tugas dapat berjalan dengan sinergisitas yang baik,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut juga Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS Mayor Inf Issukandar, S.Ag yang mewakili Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto,S.IP meyampaikan bahwa TNI Khususnya Kodim 0101/BS dengan sikap netralitasnya, merupakan Amanah dalam pelaksanaan Reformasi Internal TNI, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 tentang TNI Siap mengamankan pesta demokrasi rakyat tersebut sesuai dengan tugas dan Fungsi Bantuan TNI kepada Polri.
“Dalam pelaksanaan Pemilu di Aceh nanti, kami selalu siap mengamankannya sesuai dengan tugas dan fungsi TNI yang telah tercantup dalam UU RI no. 34 Tahun 2014,” ucap Pasiter.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar Agus Cut juga menyampaikan mulai besok sampai dengan seminggu kedepan KIP Aceh Besar akan melaksanakan verifikasi factual kepada masyarakat dan anggota Partai Politik (Parpol) di wilayah Aceh Besar, guna mengecek Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota parpol untuk menghindari terjadinya kegandaan anggota parpol utamanya Parpol lokal.
