Audiensi yang berjalan selama sekira 30 menit itu, berlangsung diruangan kerja Kapendam di Makodam IM. Senin (5/2/18).
Dalam kesempatan itu, KPI melalui ketuanya menyampaikan harapan kedepan kepada Kodam Iskandar Muda untuk ikut serta dalam memajukan penyiaran di Provinsi Aceh.
“Saat ini di Provinsi Aceh terdapat sekitar 140 radio swasta yang mengudara serta beberapa stasiun televisi yang menyiarkan konten berita, informasi dan hiburan khusus untuk wilayah Aceh” , pungkas Muhammad Hamzah, ketua KPI Aceh.
Sebagaimana diketahui, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID adalah sebuah lembaga negara independen di Indonesia, yang didirikan di setiap provinsi berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di setiap Provinsi di Indonesia. Dasar hukum pembentukannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Terkait dengan hal tersebut dalam audiensi tercetus keinginan KPI dan Kodam Iskandar Muda melalui Pendam, dikemudian hari dibentuk kerjasama di bidang penyiaran agar Kodam dapat memanfaatkan keberadaan KPI untuk mengabarkan banyak hal yang positif khususnya bagaimana peran Kodam IM dalam pembangunan masyarakat Aceh.
Selain itu, harapan Kapendam kepada KPI agar kemitraan nantinya dapat memberikan pengaruh yang signifikan bagi misi-misi perdamaian dan ketahanan nasional di bumi serambi mekkah yang semakin hari semakin kondusif.
Dalam audensi tersebut Kapendam didampingi, Waka Pendam IM Letkol Inf Usik Samwa Parana dan Kepala Seksi Media Online Pendam IM Mayor Inf Bayu Suntara.
