Woyla, Aceh Barat.Danramil 02 /Woyla di dampingi Kapolsek Woyla mensosialisasikan dampak buruk yang ditimbulkan akibat KARHUTLA. Kamis, 15/2/2018.
Dihadapan para Mukim dan Para Keuchik se Kec. Woyla Danramil 02 /Woyla Kapten Inf Suyono mensosialisasikan tentang masalah Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kecamatan Woyla.
Perlu diketahui oleh Keuchik Gampong bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
“Khusus di Kecamatan Woyla sendiri intensitas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2017 sangat kecil namun masih ada ditemukan juga di beberapa titik,” jelasnya.
Selaku aparat pemerintah menghimbau melalui Keuchik pada tahun 2018 ini jangan ada lagi kebakaran hutan dan lahan.
“Kita semua harus peduli tentang hal ini sampaikan kepada masyarakatnya untuk membuka lahan tidak harus membakar, tetapi gunakan dengan cara lain yang lebih baik yang tidak berdampak dengan kehidupan mahluk hidup dan dapat menjaga kelestarian lingkungan alam karena dengan membakar hutan berarti juga memusnahkan satwa yang hidup di hutan,” tegasnya.
Selain dari pada itu dalam undang-undang ancamannya sudah jelas dan berat yakni dengan denda Rp 5 Milyar dan kurungan 15 tahun.
“Akhirnya kami sekali lagi menghimbau melalui pertemuan ini sampaikan kepada masyarakat di Desanya masing-masing agar jangan membakar hutan sembarangan,” harapnya.
