Kahubdam mengatakan, RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, yang berwenang memutuskan suatu kebijakan, mengevaluasi serta menilai kinerja dan program kerja yang dibuat oleh para Pengurus. Selain itu, juga merupakan media untuk mengetahui sejauh mana koperasi mampu memberikan manfaat bagi anggota beserta keluarganya melalui berbagai bidang usaha yang dijalankan.
Dikatakan Kahubdam, Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika Kapota Yudha tutup buku tahun anggaran 2017 ini harus dilaksanakan dengan baik dan bersungguh – sungguh, karena selain untuk mengevaluasi kinerja dan usaha yang dijalankan pada tahun 2017, kesempatan ini juga dapat digunakan untuk membahas pedoman perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun kedepan.
Turut hadir dalam Rapat Anggota Tahunan, seluruh Para Kasi Jajaran Hubdam IM, Pejabat Primkop Kartika Kapota Yudha, Ketua Umum Puskop Kartika Iskandar Muda dan beberapa perwakilan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kodya Banda Aceh serta seluruh Prajurit dan PNS jajaran Hubdam IM.
