Demi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan sebagai jalur transformasi umum baik masyarakat setempat ataupun pengguna jalan yang melintas di kawasan pasar sudah seharusnya dilaksanakan penertiban di karenakan sudah banyak pedagang yang menggunakan sebahagian jalan sebagai pendukung tempat usaha mereka.
Selain itu penertiban juga di lakukan di area yang bebas dari tempat perdagangan dimana pada area tersebut tidak boleh di jadikan tempat berdagang/aktifitas jual beli.
Kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa dan unsur terkait tersebut bukan demi kepentingan pribadi ataupun kelompok akan tetapi demi kepentingan bersama dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib sehingga tidak merugikan orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.