Maksud blusukan 2 anggota Babinsa ini ialah dalam rangka pemantauan wilayah dan jalin komunikasi sosial dengan masyarakat binaannya yang berprofesi sebagai penjual ikan.
Dengan suasana santai dan ramah keduanya bercengkrama dengan semua penjual ikan. Mereka ngobrol dan berdiskusi tentang pengembangan usaha penjualan ikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Indra mengingatkan agar masyarakat binaannya dalam hal pengembangan modal tidak ada yang terlibat dengan praktek riba/rentenir. “Riba hukumnya haram, dan sangat bertentangan dengan kaidah Islam”, pesan Sertu Indra.