TMMD ke-101 Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Tentang Narkoba

Abdya-  Guna membangun masyarakat yang cerdas hukum, khususnya bagi warga yang berada di desa terisolir, Kodim 0110/Abdya menggelar penyuluhan Hukum UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di balai Desa Adan Kecamatan Tangan-tangan. Senin (9/4/18).

Acara tersebut digelar dalam rangka pencapaian sasaran non fisik TMMD ke-101 yang berhelat di desa setempat.

Hadir di acara tersebut Dansatgas TMMD ke-101 Kodim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, S.I.P. bersama dengan koordiantor Tim penyuluh Pelda Bakhtiar dan Serka Armantis, serta pemateri Kasi Pidum Kejari Abdya Firmansyah, SH.

Dalam sambutannya Dansatgas menyampaikan, bahwa penyuluhan tersebut dimasudkan sebagai pencerahan sekaligus penyebaran informasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba berserta dengan sanksi hukumnya.

“Peredaran dan penyalah gunaan Narkoba saat ini sudah sangat kritis. Harapannya, melalui penyuluhan ini kita bisa lebih memahami tentang bahaya Narkoba. Baik itu dari segi kesehatan maupun hukum”, tutup Dansatgas.

Di tempat yang sama, pemateri menjelaskan Narkoba adalah sejenis obat, bahan dan zat yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan ataupun disuntik dapat berpengaruh pada kerja otak dan merusak jaringan vital tubuh. Menurutnya, sifat Narkoba dapat menyebabkan ketergantungan/kecanduan.

Selanjutnya Kasi Pidum memaparkan jenis-jenis dan bentuk Narkoba, yang kemudian ditegaskan larangannya dengan paparan sanksi hukum bagi pemakai, pemilik dan pengedar Narkoba.