Penangkapan ini dilakukan bersama Tim gabungan antara TNI Polri dan Polhut kabupaten setempat, yang dipimpin langsung oleh Kepala BKPH Blangpidie Sukran Miza, S.Hut.
Kepada Media Center Plh. Danramil 07/Bababrot Kodim 0110/Abdya Kapten Inf Izhar menerangkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar tentang adanya kegiatan pembalakan liar di area hutan lindung wilayah KPH V Kabupaten Abdya.
Berangkat dari laporan tersebut tim gabungan langsung melakukan penyisiran di pendalaman hutan dan di sepanjang aliran sungai Babahrot.
“Dari hasil penyisiran Tim gabungan kita menemukan barang bukti kayu ilegal sebanyak 4,5 Kubik. Sementara untuk pelaku pembalakan telah terlebih dahulu melarikan diri”, papar Plh. Danramil.
Hingga berita ini diturunkan, Puluhan kayu ilegal berbagai jenis tersebut telah diamankan di kantor BKPH Blangpidie untuk sebagai barang bukti.
