Sertu Thamrin dan tokoh masyarakat Desa Ligan sepakat tentang menggalakkan kembali prosedur wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu yang masuk desa Ligan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari keberadaan orang asing pelaku kejahatan tinggal di bahkan melakukan aksi di desa Ligan.
” Prosedur wajib lapor 1 x 24 jam akan kembali digalakkan bagi tamu asing yang berada di desa Ligan. Prosedur ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari kedatangan orang – orang pelaku kejahatan. Jangan sampai Bandar Narkoba bahkan teroris tinggal disini ” kata Sertu Thamrin.
” Sebelumnya prosedur wajib lapor 1 x 24 jam ini sudah lama ada tetapi tidak terlalu aktif, jadi mulai saat ini prosedur ini kembali digalakkan ” tambah Sertu Thamrin.
Sertu Thamrin juga mengajak masyarkat Desa Ligan untuk sama – sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika ada hal – hal yang dianggap mencurigakan karena dengan seperti itu maka desa akan menjadi aman.
