Dandim 0113/Galus melalui Danramil 03/Blangkejeren Kapten Inf Darno, pada saat mengecek kabakaran lahan di desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, menyampaikan secara langsung kepada masyarakat sekitar, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena cara ini cara yang salah, sebagian masyarakat menganggap cara ini lebih cepat dan mudah.” Bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi Hukum, hal tersebut Tercantum dalam pasal 78 Ayat 3 UU No. 34 Tahun 1999 yaitu tentang kehutanan dengan ancaman pidana 15 Tahun.
Ditempat yang sama Dandim juga meminta kepada anggota untuk mencari pelaku pembakar lahan yang dilakukan dengan sengaja, supaya bisa kita mintai keterangan dan kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Beberapa hari ini dalam suasana lebaran kita disibukan dengan titik hot spot yang terpantau oleh satelit Aqua (Lapan) yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Kita juga meminta Pemda agar lebih aktif untuk membantu kita dilapangan memadamkan api tersebut, “tegas Dandim.
Di katakan, kejadian yang sudah terjadi bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Kepada lapisan Masyarakat Gayo Lues harus lebih peduli untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kalaupun ada Wilayah yang sudah di perbolehkan untuk membuka lahan Pertanian agar tidak dengan cara membakarnya.