Rakor Siaga Karhutla, Dandim Asel Urai Metode Penanggulangan

ACEH SELATAN – Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Kav Hary Mulyanto menghadiri rapat koordinasi siaga bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ( KARHUTLA) yang bertempat di kantor Bupati Aceh Selatan, Jalan T.Ben. Mahmud, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Senin (25/06/2018).

Acara yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wib yang berlangsung di ruang rapat lantai II Sekdakab Asel turut dihadiri Bupati Aceh Selatan diwakili Sekda Nasjuddin, SH, MM, Kapolres Asel AKBP Dedy Sadsono, ST, Kepala BPBD, para Asisten, para Kepala SKPK, Wadanyon 115/ML, Camat Kluet selatan, Camat Bakongan dan Camat Trumon.

Sekda Aceh Selatan mengatakan kegiatan rapat ini adalah untuk membentuk Posko pengendalian bencana KARHUTLA di Kabupaten Aceh Selatan.

“Rapat Koordinasi kali ini untuk kita bentuk posko komando pengendalian bencana kabakaran, sehingga memudahkan kita untuk berkoordinasi apabila terjadi hal-hal yang bersifat mendesak dan darurat,” jelas Sekda saat membuka rapat.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0107/Asel Letkol Kav Hary Mulyanto menjelaskan bencana alam kebakaran hutan bukanlah hal yang biasa, oleh karena itu perlu penanganan cepat dan tepat.

“Bencana kabakaran hutan dan lahan ini sangat sering terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, saya melihat terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini disebabkan oleh pembakaran yang dilakukan oknum saat membuka lahan baru,” jelas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim juga menyampaikan ada tiga hal yang perlu dipedomani dalam penanggulan bencana alam.

“Pertama adalah upaya pencegahan, kita harus lakukan secara preventif ketika ada orang yang mau membuka lahan baru dengan cara membuat sebuah kesepakatan agar tidak membakar saat membuka lahannya,” ucapnya.

Menurut Dandim aparatur pemerintah unsur paling bawah seperti camat harus benar – benar tegas dalam memberikan perizinan bagi siapa saja yang akan membuka lahan baru.

“Camat harus sangat tegas dan teliti dalam memberikan izin buka lahan baru, semisal ada yang membuka lahan baru maka harus membuat kesepakatan untuk tidak membakarnya, dan si pemilik lahan haruslah patuh dan siap di hukum apabila melanggar peraturan kesepakatan,” sambung Dandim.

Yang kedua, kata Dandim adalah upaya kesiapsiagaan dalam manangani bencana yang terjadi.

“Upaya yang kedua ini, kesiapsiagaan kita sendiri yang tergabung dalam Satgas Gulbencal, masing – masing  harus siap dari segala bentuk hal, mulai dari peralatannya sampai dengan personnya,” tambah Dandim.

Metode yang ketiga, sambung Dandim, adalah upaya penanggulangan langsung yaitu prosedur hubungan koordinasi antara dinas terkait.

“Kita harus saling berkoordinasi apabila terjadi bencana, BPBD harus siapkan posko untuk pengendalian dalam penanganan ini, maka kita harus benar tau apa yang harus mesti dilakukan, pada prinsipnya TNI akan selalu siap,” tutup Dandim.