Kegiatan tersebut di hadiri Puluhan Pejabat diantaranya Ketua MPU Kab Ateng Tgk. H. M. Isa Umar, Sag, Kepala Dinas Sariat Islam Ateng Drs, H. Alam Suhada, Kepala Bagian kesejahtraan Rakyat Sekdakab Ateng Kamaruddin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tkn Endi Nurindra Putra, SH. MH, Mewakili Kapolres Ateng Iptu Akhir Harsa.
Adapun pesertanya adalah anggota MPU sebanyak 28 orang, Instansi terkait 9 para Pengusaha dan pedagang antara lain pemotong unggas 3, pemotong hewan 3, Gula 2, Bubuk 2, Warung Kopi 8, Keripik 2, Roti 4, Ikan 3, Mie 4, Bakso 6, air bersih atau Aqua 4, Tempe 4, Tahu 4 serta perwakilan dari Kecamatan 15 Orang
Menurut Pasi Pers, berdasar sambutan Ketua MPU, sosialisasi ini berpedoman sesuai Qanun Prop. Aceh No.2 Tahun 2016, untuk menuju masyarakat yang aman dan sejahtera demikian pula maraknya jenis makanan yang di konsumsi tidak adanya lebel jaminan halal yang sangat merugikan bagi warga.
Produk yang menentukan halal di komsumsi, baik keamanan kenyamanan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku pengembang usaha, yang berkaitan dengan Agama dalam hal ini Unsur Majelis Permusyawaratan Ulama yang berwenang mendata produk mkanan yang belum ada lebel halal
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk kesejahteraan di daerah terhadap pemahaman dari oelayanan fasilitas jaminan halal, khususnya dibidang makanan, dengan adanya pencerahan terhadap pengemban usaha diharapkan dapat dimengerti apa peran pengoptimalisasi tentang sistim online.
