Prajurit dan Persit Jajaran Korem 012/TU Terima Penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam IM

Meulaboh – Sebanyak 150 Orang Prajurit dan Persit Korem 012/TU menerima penyuluhan hukum dari Kumdam IM yang di Ketuai oleh Mayor Chk M. Irham DJ, SH yang sehari hari nya menjabat sebagai Kalakdukbankum Kumdam IM bertempat di Aula Korem 012/TU, Rabu (01/08/2018).

Hadir dalam kegiatan ini Kasrem 012/TU Letlol Inf Yudiono, S.Ag., M.M, Kasipers Rem 012/TU Letkol Inf Nasrun Nst, S.Ag, Dandim 0105/Abar Letkol Kav Nurul Dianto S.Pd, Para Dan/Kabalakrem 012/TU, Para Pasi, Bintara, Tamtama dan Ibu Wakil ketua Persit Kartika Chandra Kirana beserta pengurus.

Kegiatan ini merupakan program kerja tahun 2018 pada triwulan III dengan mengusung tema “Meningkatkan disiplin dan mentaati hukum dapat mengurangi tingkat pelanggaran di satuan”.

Amanat Danrem 012/TU Kolonel Inf Aswardi, S.E yang di bacakan oleh Kasrem 012/TU menyampaikan, kegiatan hukum ini menjadi semakin penting bila dikaitkan dengan situasi reformasi dan era demokratisasi global yang semakin menuntut terwujudnya penegakan hukum yang trasparan dan adil, Jadilah Prajurit yang taat akan hukum, tumbuhkan budaya malu, dan ini menjadi tugas komandan satuan (Dansat) untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan setiap aktifitas bawahannya  dengan menggalakkan budaya temu cepat dan lapor cepat. Sehingga kedepan Prajurit TNI khususnya warga korem 012/TU dapat menjadi tauladan bagi masayrakat dalam penegakan hukum.

“Semoga pelaksanaan penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman kepada Prajurit dan anggota Persit Korem 012/TU tentang pengetahuan masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum militer sehingga mampu mengurangi terjadinya pelanggaran di satuan”. Imbuh Kasrem.

Sementara itu Ketua Tim mengucapkan terima kasih karena atas kerjasama yang baik kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan sehingga tujuan dari penyuluhan hukum secara preventif dapat disampaikan, besar harapan kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah Kodam IM ini.

Adapun materi dari penyuluhan hukum yaitu tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istri baik itu mulai dari kekerasan fisik dan kekerasan seks, serta bagi prajurit jauhi Narkoba, karena ancaman bagi prajurit memakai,menyimpan ataupun pengedar Narkoba ancamannya dipecat. Maka untuk terhindar dari itu mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME agar kita terjauh dari hal-hal tersebut.