Hal ini disampaikan Babinsa di kedai kopi Ardi di Desa Lawe Sigala-gala Dua Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Agara kepada warga desa setempat apabila kedapatan membakar lahan dan hutan secara sengaja akan diberikan sanksi hukum oleh pihak berwajib.
Ditempat yang sama juga Babinsa meminta secara bersama-sama kepada warga supaya lebih aktif lagi untuk membantu memantau kebakaran lahan maupun hutan di wilayah kita, ujarnya.
Tambahnya,”Kepada lapisan Masyarakat Kab. Aceh Tenggara harus lebih peduli untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kalaupun ada Wilayah yang sudah di perbolehkan untuk membuka lahan pertanian agar tidak dengan cara membakarnya,” Pungkasnya.
