indeks

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum

Redelong – Untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, ketentraman menuju perubahan kehidupan sosial yang lebih berkualitas, Satuan TMMD Reguler Ke 103 Kodim 0106/Ateng menggelar acara penyuluhan hukum kepada masyarakat, bertempat di Kp. Sidodadi Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, Rabu ( 31/10/18 ).

Adapun koordinator materi dalam kegiatan sasaran non fisik TMMD tersebut adalah Danramil 11/Wih Pesam Kapten Inf Trimo SH dan sebagai nara sumber Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri BM Puji Rahmadian SH dengan materi kekerasan kepada anak terhadap lingkungan pendidikan, kasus kejahatan seksual pada anak, peyebab terjadinya kekerasan pada anak dalam keluarga.

Dalam sosialisasinya narasumber menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.

Mengapa anak perlu dilindungi karena anak merupakan titipan Tuhan dan rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan penelantaran, selain itu anak juga sebagai sosok yang lemah terhadap situasi apapun didalam kelompok, keluarga maupun dimasyarakat, Ucap Nara sumber.

Tambahnya, anak juga merupakan individu yang tidak mampu melindungi dan membela dirinya sendiri, oleh karena itu harus dilindungi bukan hanya oleh orang tua maupun keluarga tetapi  juga oleh masyarakat maupun pemerintah.

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak, Tutupnya.

Exit mobile version