Kodim Aceh Selatan Menyelenggarakan Pembinaan Netralitas TNI

Aceh Selatan – Kodim 0107/Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan bertempat di Aula Sudirman Makodim Jl. T. Cut Ali Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan, Kamis (28/02/2019).

Kegiatan Bin Netralitas TNI tersebut dihadiri oleh Dandim 0107/Aceh Selatan  Letkol Inf R. Sulistiya Herlambang HB, Kasi Penindakan Banwaslu Aceh Selatan Zarli Yanto SH, Kaminvetcad Mayor Inf Jamaluddin, Para Perwira Staf Kodim, Sub Denpom IM/2.2 Tapaktuan, dan Anggota Kodim (Babinsa) serta Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIX Koorcab Rem 012/TU.

Dalam kesempatan itu, Letkol Inf R. Sulistiya Herlambang HB selaku Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan mengatakan yang bahwasanya program tersebut wajib diselenggarakan oleh Kodim dengan mengundang  Panwaslu dalam rangka Netralitas TNI pada Pileg dan Pilpres Tahun 2019.

“Sengaja kami mengundang Panwaslu Kabupaten untuk menjelaskan secara detail apa itu netralitas dalam pemilu, disini diharapkan para anggota kodim wajib bertanya kepada mereka tentang bagaimana netralitas kita yang dimaksud, agar nantinya tidak ada kesalahan dalam pesta rakyat tahun 2019 ini” ujar Dandim.

Lebih lanjut, Dandim mengajak kepada seluruh anggota Kodim untuk memahami dan dimengerti tentang Netrallitas TNI pada Pemilu, hal tersebut kata Dandim suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh Prajurit, sebagaimana telah diperintahkan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf Anggkatan Darat (Kasad).

Dandim berpesan kepada seluruh Prajurit Kodim 0107/Aceh Selatan agar dapat menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pesta demokrasi Tahun 2019, ia juga berharap di Kabupaten Aceh Selatan Pileg dab Pilpres berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada pelanggaran.

“Diharapkan seluruh anggota kodim baik TNI maupun PNS agar bersikap Netral, sehingga dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres di aceh selatan tidak ada pelanggaran, saya akan bertindak tegas apabila mendapati anggota kodim yang melanggar” Pesan Dandim.

Selanjutnya, dalam kegiatan itu Kasi Penindakan Banwaslu Kabupaten Aceh Selatan Zarli Yanto SH menjelaskan tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu, dimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dengan pasal 2, pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 tentang ASN harus memiliki Netralitas.

Dalam hal itu kata Zarli, Panwaslu bertugas mengawasi ASN, TNI/Polri dengan cara pencegahan, sedangkan pengawasan dan pimbinaan itu adalah menjadi tanggung jawab Pimpinan Lembaga/Instansi masing-masing.

“Netralitas TNI dan Polri dengan cara tidak berpihak, tidak ikut  dan tidak membantu salah satu pihak penyelenggara pemilu dengan memfasilitasi kendaraan dinas dan memakai atribut salah satu peserta caleg tersebut” jelas Zarli.

Dalam bersikap Netralitas, Zahri Yanto mengatakan yang bahwasanya ASN, TNI/Polri dilarang mendukung atau mengarahkan kepada salah satu Paslon/Calon dan juga dilarang bertindak yang berakibat menguntungkan atau merugikan salah satu Calon peserta Pemilu.