Kajasdam IM, Rabu 23 September 2020 mengatakan, penerapan Disiplin dan Prokes ini juga menindaklanjuti Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Kepada Jamaah, Kajas meminta untuk menjaga jarak minimal satu meter antar jamaah dan pakai masker saat ibadah.
“Ini akan terus kita terapkan sampai wabah virus yang mengancam dunia itu berakhir,” kata Kajasdam IM.