Banda Aceh- Keberadaan hewan ternak yang di lepas begitu saja selama ini telah menjadi persoalan bagi Masyarakat dikarenakan masih banyaknya hewan peliharaan yang masih berkeliaran dipemukiman warga di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (4/3/2021)
Dengan berkeliarannya hewan ternak peliharaan warga setempat, maka Babinsa, Koramil 15/Meuraxa Kodim 0101/BS Sertu Deni Supriatna bersama Satpol PP kota Banda Aceh, melaksanakan penertiban hewan ternak piaraan.
Hal tersebut dilakukan atas adanya keluhan warga tentang binatang ternak yang dilepas dan mengganggu kenyamanan, baik kenyamanan lingkungan warga setempat maupun menganggu aktifitas lainnya., bahkan sampai memakan tanaman warga serta kotorannya berceceran dimana-manan, Ungakp Sertu Deni S.
Menurut Sertu Deni, dirinya dan Satpol PP telah melakukan penertiban hewan ternak yang di lepas dan berkeliaran di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda , Kecamatan Meuraxa, Penertiban tersebut dilakukan atas adanya laporan warga kepada Babinsa.
Hewan ternak yang telah ditertibkan di bawa ke kantor Satpol PP Kota Banda Aceh, tujuannya supaya menjadi peringatan Keras kepada pemilik ternak, agar ternaknya tidak dilepas sembarangan, Apabila dilepas ternaknya, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pungkas Babinsa.