Kutacane – Untuk mencegah penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid – 19, anggota Koramil 01/Lawe Sigala-gala jajaran Kodim 0108/Agara bersama kepala desa dan masyarakat setempat, menghimbau pada masyarakat melalui pemasangan spanduk berisikan larangan bagi pendatang dari daerah lain sebelum melaksanakan pemeriksaan kesehatan rapid test swab test, dilarang masuk ke wilayah Desa Lawe Kesumpat Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (21/05).
Dilain tempat Danramil 01/Lawe Sigala-gala Kapten Inf Risman Batubara mengatakan,”Pemasangan spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan akan dipasang di 35 desa, wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala,”imbuhnya.
Lebih lanjut,”tujuan dilaksanakan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat saat masuk wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala, agar melaporkan diri pada petugas Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap V, yang ada di desa dengan menunjukan surat test swab dari dinas kesehatan wilayah masing-masing.
“Apabila masyarakat tidak mampu menunjukan surat dimaksut, jangan sakit hati akan kami perintahkan balik arah, sesuai dengan surat edaran dari bapak gubernur menegakkan Protkes, guna menekan angka penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Camat Lawe Sigala-gala Ramadani S.STP, MM, akan terus bersinergi untuk mendukung program dari pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19, secara mikro di setiap desa.
“Kita bersama-sama menundukkan kepala, berdo’a seraya kepada sang pencipta semoga wabah ini cepat berakhir dengan harapan, seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara terhindar dari Covid-19 amin,” pungkasnya.