Patuhi Aturan Wilayah Perbatasan Masyarakat Ikuti Prosedur Di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB

 

Boven Digoel~ Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Yang bertugas dibawah Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap melaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk wilayah perbatasan, Senin (08/04/2024)

Pos Satgas Rawa Bustop melaksanakan prosedur pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Perbatasan bertempat di Kampung Bastop Distrik Jair Kab.Boven Digoel Perbatasan Papua Selatan,

Dansatgas Letnan Kolonel Inf.Agus Satrio Wibowo S.I.P, Mengungkapkan”, Kegiatan ini merupakan tugas pokok Satgas dalam melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat pelintas batas, selain untuk penertiban pelintas batas juga untuk antisipasi masuknya barang berbahaya yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Ujar Dansatgas,

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB juga terus berkoordinasi dengan pihak keimigrasian dalam hal pelaksanaan kegiatan diwilayah Perbatasan Papua Selatan,

Tampak masyarakat mengikuti aturan yang berlaku diwilayah perbatasan, sebelumnya mereka telah diberikan sosialisasi terkait resiko apabila melanggar aturan diwilayah tapal batas ,baik itu dari Pihak Keimigrasian maupun dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB itu sendiri,

Dengan mentaati aturan merupakan salah satu wujud masyarakat mendukung terjaganya Stabilitas Keamanan di wilayah Perbatasan Papua Selatan.