Lhoksukon – Satuan Brigade Infanteri 25/Siwah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Prajurit dan Persit Brigif 25/Siwah oleh tim Hukum Kodam Iskandar Muda di Aula Cut Nyak Meutia Mabrigif 25/Siwah, Blang Aman, Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (19/11/2024).
Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.
Dalam sambutan Komandan Brigade Infanteri 25/Siwah Kolonel Inf Raja Gunung Nasution. S.I.P, M.H.I., yang diwakili Kasbrigif 25/Siwah Letkol Inf Dimar Bahtera, S.Sos,. M.A.P, menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan tim Kumdam IM beserta rombongan ke Brigif 25/Siwah.
Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu bentuk pembinaan Personel dan Persit agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menjadi bekal pada saat berada di lingkungan militer maupun umum di tengah masyarakat.
“Untuk itu, kepada Prajurit maupun Persit agar menyimak dengan seksama pemaparan pemateri dan jangan ragu – ragu bertanya manakala ada hal yang masih kurang dipahami agar pada saat bertindak tidak salah langkah”, ujar Kasbrigif 25/Siwah.
Sementara itu, Lettu Chk Rahmadi S.H.,M.H., sebagai pemateri mengatakan, penyuluhan hukum ini sangatlah penting tidak hanya menambah wawasan, namun juga bisa menjadi instrumen untuk menumbuhkan budaya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum sehingga tidak ada pelanggaran.
“Terlebih lagi menjelang Pilkada serentak, pemahaman hukum sangatlah penting agar terhindar dari pelanggaran sekecil apapun dan terciptanya stabilitas keamanan”, ujar Lettu Chk Rahmadi S.H.,M.H.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan penyuluhan hukum yang mengupas materi mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Judi Online, Pinjaman Online, Narkoba, THTI, Disersi, Medsos (ITE), LGBT/Transgender dan Netralitas TNI hingga tindak pelanggaran lainnya.
Turut hadir Wakil Ketua Persit KCK Cab XIII Brigif 25/Siwah, Ny Ratih Dimar Bahtera, para Perwira dan anggota Brigif 25/Siwah serta Persit KCK Cab XIII Brigif 25/Siwah.




