Kasdam IM: Narkoba termasuk 7 Pelanggaran Berat TNI

BANDA ACEH – Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI Ahmad Daniel Chardien menyebutkan, penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat bagi prajurit TNI dan hukumannya tidak main-main langsung dipecat.

Hal itu disampaikan Kasdam IM usai memimpin upacara Operasi Penegak ketertibanย  (Opsgaktib) dan Yustisi Tahun 2017 yang berlangsung di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (26/1/17).

Selain penyalahan narkoba, sambung Kasdam, ada juga tujuh pelanggaran berat TNI lainnya yakni, penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak,ย  disersi dan insubordinasi (melawan perintah), pekelahian antar sesama anggota TNI, Polri dan masyarakat, perbuata Asusila,ย  dan tindakan kriminal lainnya serta ilegal fising dan ilegal loging.

“Jadi prajurit TNI yang terlibat tujuh pelanggaran berat ini, salah satunya penyalahgunaan narkoba, pasti kita pecat. Apalagi sebagai pengedar hukumannya bisa-bisa sampai mati, โ€ tegas Kasdam.

Kasdam mengatakan, pelanggaran prajurit TNI untuk saat ini yang tertinggi yaitu, Disersi dan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).ย  โ€œSedangkan untuk kategori ke tiga yang tertinggi yaitu narkoba,โ€ pungkas jendral bintang satu ini saat memimpin upacara Opsgaktib dan Yustisi Tahun 2017 di lapangan Blang Padang.

Upacara Opsgaktib dan Yustisi tahun 2017 tersebut di ikutiย  olehย  Prajurit Polisi Militer Kodam IM, Polisi Militer Angkatan Laut , Polisi Militer Angkatan Udara , Provost jajaran Kodam IM, Polri,ย  DLLAJ, Sat pol PP danย  Dinas Perhubungan serta para prajurit dari Batalyon 112 Raider/DJ, Yonkav 11/ MSC, Yon Armed 17/ RC dan Yonzipur 16/DA.