Muspika Kecamatan Seulimum, Turun Langsung Bersama Tinjau Lokasi Galian C Ilegal

Aceh Besar – Muspika Kecamatan Seulimum, bersama – sama turun langsung tinjau lokasi galian C yang belum mendapatkan perijinan dari pemerintah setempat dalam melakukan operasi kegiatan, lokasi galian C tersebut bertempat di aliran sungai Desa Lhieb, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/01/2018). 

Terkait perizinan Galian C yang belum ada itulah para pejabat Muspika Kecamatan Seulimum yaitu Camat Seulimum, Danramil Seulimum serta Kapolsek Seulimum. Turun langsung untuk meninjau serta awasi adanya aktivitas Galian C tersebut sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku dan harus ditindak tegas.

“Apa yang akan kami lakukan ini bertujuan untuk kemaslahatan semua dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lebih parah. Karena aktivitas galian C ini menyebabkan sungai menjadi rusak dan tercemar airnya,” Ucap Mayor Inf Mukalil, Danramil 01/Seulimeum.

Akibat Galian ini berdampak merugikan masyarakat, dan ini menjadi persoalan serius dan harus ditangani secara konfrehensif dengan melibatkan semua elemen pemerintah, mulai Pemda, TNI dan Polri, ulama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur di desa, mulai mukim sampai keuchik dan para pemuda.