Prajurit Kodim Ateng terima Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba

Takengon – Kodim 0106/Ateng menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Ratusan Prajurit, yang bertempat di Aula Makodim Jln. Lut Tawar Ds. Bale Atu, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah, Senin (12/08/2019).

Kegiatan ini, selain diikuti oleh Prajurit Kodim Ateng dan Koramil Se-jajaran juga dihadiri Komandan Kodim Negeri Di Atas Awan Letkol Inf Hendry Widodo yang diwakili Danramil 02/Bebesen Kapten Inf Subekti KCPPM serta Dansub Denpom IM/1-5 Kapten CPM Markasan SH sekaligus pemateri beserta anggota POM.

โ€œInti topik pembahasannya antara lain narkoba sejatinya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan dunia pendidikan namun demikian banyak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, penyalahgunaan narkoba merebak keberbagai kalangan baik anak anak, remaja,vrang tua, pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum,โ€ kata Dansub Denpom.

Lanjutnya, apabila terlibat perkara tersebut maka, harus memenuhi alat bukti antara lain keterangan tersangka, petunjuk, keterangan ahli, surat surat serta keterangan saksi, sedangkan “Ancaman hukuman apabila menyalahgunakan narkoba ada Tiga golongan yaitu pertama penjara paling sedikit Empat Tahun, kedua paling sedikit Dua Tahun dan ketiga paling sedikit Satu Tahun”, tegas Kapten CPM Markasan SH.

Kegiatan penyuluhan selesai di lanjutkan dengan pengecekan atau pengambilan sampel urine kepada personil Kodim dan Koramil dengan hasil akhir tidak di temukan adanya anggota yang positif menggunakan narkoba.