Kasdam IM Hadiri Acara Pemberiaan Remisi Umum Kepada Narapidana

Banda Aceh, Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM), Brigjen TNI Ahmad Dhanil Chardin S.E menghadiri acara pemberiaan surat keputusan remisi umum kepada Narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 yang ke-74 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro Aceh Besar, Sabtu (17/08/19).

Pada Sambutan Plt Gubernur Nova Iriansyah menyampaikan melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan di lembaga permasyarakatan akan selalu taat pada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi kepada Tuhan dan manusia.

Selain itu, sebanyak 116 narapidana dinyatakan bebas Meski demikian, 100 narapidana di antaranya masih harus menjalani subsider atau pengganti denda.

Nova menjelaskan pemberian remisi tidak dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan lembaga permasyarakatan, tapi lebih ke apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri serta keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri.

Dan di Aceh, terdapat 26 UPT Permasyarakatan, tercatat ada 8.479 narapidana dan tahanan yang terdiri atas 1.923 tahanan dan 6.556 narapidana. Pada perayaan HUT Kemerdekaan ke-74 ini, sebenarnya ada 4.196 orang narapidana yang layak mendapatkan remisi umum, tapi yang telah mendapatkan persetujuan remisi hanya 4.176 orang.

Turut Hadir, Kajati Banda Aceh, Unsur pejabat Forkopimda Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Waasintel, Kapolda yang diwakili.