indeks

Dandim 0106/Ateng-BM ; Netralitas TNI Wujudkan Prajurit Profesional

 
Takengon
– Komandan Kodim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Hendry Widodo di dampingi Pabung Bener Meriah mensosialisasikan Pembinaan Netralitas TNI kepada seluruh Prajurit, PNS, Persit Kartika Chandra Kirana dan perwakilan dari Yonif 114/SM, bertempat di Aula Persit Jln. Lut Tawar Kp. Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, Jum’at ( 09/03/18 ).

Tema yang diusung “Melalui pembinaan Netralitas TNI Dalam pemilihan umum atau Pemilukada, Kita Wujudkan Prajurit Profesional, Tidak Berpolitik Praktis, Netral dan Tidak Berpihak, Demi Suksesnya Penyelengaraan Pemilu/Pemilukada di Wilayah Kodim 0106/Ateng”.

Dandim menjelaskan, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004, adapun pengertian dari netralitas TNI yaitu netral tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak dan TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dengan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI No. STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006)”, Tegas Dandim.


Tambahnya, sebagai pelaksanaannya dalam Netralitas TNI adalah mengamankan penyelenggaraan sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan, Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Beberapa hal yang harus dipedomani antara lain tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, Panwaslu, PPK, PPS, KPPS, campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta, juru kampanye, tim sukses, memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik serta menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih, Tuturnya.

Sebagai penutup, Dandim memerintahkan kepada setiap Prajurit harus membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye, koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas TNI.

Waspadai daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik, cegah bentrokan fisik antar masa pada radius kurang lebih 100 m, apabila tidak terdapat aparat Polri/Hansip/Petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas TNI.

Tidak ada komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan tentang kontestan peserta, tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kegiatan kepada peserta di luar tugas dan fungsi TNI, antisipasi dan waspadai setiap perkembangan situasi serta laksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian yang berindikasi mengarah kepada menghambat, menganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pilkada.

Exit mobile version