Dandim 0106/Ateng-Bm Wakili Seluruh Prajurit Serahkan DPT Kepada Kepala KP2KP

TAKENGON – Sebagai sarana Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya dan untuk melaporkan tentang pembayaran pajak yang telah dilaksanakan, Kodim 0106/Ateng melaksanakan penyerahan DPT ke Kepala KP2KP Kabupaten Aceh Tengah pada saat kegiatan sosialisasi dan pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang bertempat di Aula Makodim Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (01/04/2017).

Dalam sambutan Komandan kodim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro, S.I.P mengatakan, Pajak merupakan wujud dari peranan masyarakat dalam mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia, dalam meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab peranan pajak bagi suatu negara menjadi sangat penting.

Dandim menyampaikan, perubahan mendasar di Indonesia pada undang-undang perpajakan adalah sistem pemungutan pajak yang semula official assesment system menjadi self assesment system. Dengan dianutnya sistem self assesment tersebut maka pengetahuan perpajakan yang memadai merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Lanjut Dandim, dengan terlaksananya sosialisasi dan pekan panutan penyampaian SPT tahunan ini di harapkan bagi anggota yang hadir agar dapat memahaminya serta bertujuan untuk memberikan kesadaran dan pehamanan tentang kewajiban dan manfaat bagi kita dalam membayar pajak.

Pada kesempatan tersebut Dandim 0106/Ateng-BM mewakili seluruh personel kodim dan koramil sekaligus menyerahkan DPT nya kepada kepala KP2KP Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala KP2KP Kabupaten Aceh Tengah Hadisman menyampaikan bahwa setiap tahun akan di keluarkan SPT dan wajib melapor melalui e-Failing bagi yang sudah mempunyai NPWP. Bagi ibu-ibu persit yang memiliki usaha sebaiknya membuat NPWP sendiri untuk memudahkan, yang di wajibkan untuk membayar pajak adalah bagi mereka yang mendapatkan pengahasilan setiap tahunnya sebesar Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) dan bagi mereka yang yang berprofesi sebagai pengusaha wajib membayar pajak sebesar 1% dari omset penghasilannya perbulan.

Sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan apabila kita tidak membayar pajak, sebab sumber utama penerimaan Negara adalah salah satunya pajak. Terang Hadisman.

Kegiatan tersebut di hadiri 50 orang antara lain Dandim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro, S.I.P, Pabung Kab.Bener Meriah Mayor Inf Syamsirmas SE, Kasdim Mayor Inf Ade Munandar, S.I.Pem, Para Pasi dan Danramil jajaran Kodim, Kepala KP2KP Kab. Aceh tengah Hadisman, Anggota Kodim serta Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXII Dim 0106/Ateng.