indeks

Prajurit Kodim 0106/Ateng, Minvet dan Persit Terima Sosialisasi ASABRI

Takengon – Prajurit Kodim 0106/Ateng, Administrasi Veteran ( MINVET ) dan Ibu-ibu Persit KCK Cab. XXII menerima kegiatan sosialisasi PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial dari Kepala kantor cabang ASABRI Propinsi Banda Aceh yang bertempat di Aula Makodim Jln. Pasar Inpres, Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (29/08/2017).

Dalam sambutannya Dandim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro S.I.P yang diwakili Pasi Pers Lettu Inf Suratin menyampaikan, selamat datang kepada Ibu beserta rombongan dan permohonan maaf dari Komandan Kodim karena tidak dapat hadir dalam acara ini disebabkan ada kegiatan lain. Apabila masih ada di antara anggota sekalian kurang faham dengan Asabri maka hari ini kita akan mendengarkan penjelasan dan sosialisasinya. Mari disimak dan cermati apa yang disampaikan, agar mengerti hak apa saja yang didapatkan selama bertugas hingga pensiun nanti.

Sementara itu, Ka Kanca Asabri Banda Aceh Suharti menjelaskan bahwa uAsabri mendapat tugas untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Kepolisian RI dan Pegawaian di lingkungan Kumhan. Kartu Tanda Peserta Asabri (KTPA) digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan sekaligus bukti polis, yang dapat diajukan secara langsung maupun kolektif, apabila anggota kehilangan atau mendapatkan ketidaksesuaian identitas pada kartu maka, dapat mengajukan pembuatan baru dengan melengkapi beberapa syarat yang telah di tentukan.

Lebih lanjut Kepala Asabri, beberapa program asuransi sosial yang di kelola antara lain Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamin Kematian (JK) dan Pensiun. Pencairan dana jaminan kecelakaan kerja dapat di cairkan Setelah pengusulan dan evaluasi tingkat kecacatan dari petugas, untuk tunjangan pensiun diberikan sebagai penghargaan kepada Prajurit suka rela selama hidupnya, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas dan memenuhi persyaratan, apabila yang bersangkutan meninggal dunia istri atau suami dan anak berhak menerima pensiun. Pemberian pensiun secara tunai, apabila yang bersangkutan tidak mengambil selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, maka pembayaran pada bulan berikutnya di hentikan sementara dan akan dilakukan verifikasi.

Exit mobile version